MELALUI EVENT SEPEDA SANTAI, KAMPANYE GEMPUR ROKOK ILEGAL TERUS DIGENCARKAN PEMKAB KENDAL

KENDAL - Banyak cara yang dilakukan untuk mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan tentang Cukai Tembakau. Salah satunya melalui kegiatan sepeda santai,


KENDAL - Banyak cara yang dilakukan untuk mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan tentang Cukai Tembakau. Salah satunya melalui kegiatan sepeda santai, yang dilakukan Pemkab Kendal, Minggu (27/8/2023).

Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal, Mardi Edi Susilo dalam laporannya menyambut baik diselenggarakannya kegiatan sosialiasi, yang bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan tentang Cukai Tembakau kepada masyarakat.

"Sebagai sarana media untuk memberikan informasi dan mengedukasi kepada masyarakat terkait dengan dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal di masyarakat," ujarnya.

Kemudian, lanjut Mardi, pihaknya juga memberikan wawasan kepada petani tembakau, karyawan pabrik rokok/tembakau, dan masyarakat Kendal, mengenai peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau ilegal.

"Sehingga tidak merugikan negara dan dapat mendongkrak pemasukan negara melalui cukai tembakau, yang nantinya manfaatnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat," imbuhnya.

Mardi menambahkan, selain sepeda santai dan senam sehat bersama di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, juga diisi dengan talkshow dengan nara sumber dari perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Alfida Novi Sahara, Kabag Perekonomian Setda Kendal, M Hanifudin, dan Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Sodiq.

Sementara itu, Kepala Disporapar Kendal, Achmad Ircham Chalid saat membacakan sambutan Bupati Kendal mengatakan, di tahun 2023 ini Pemkab Kendal tetap mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 27.729.338.000.

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023.

Anggaran tersebut, lanjut Ircham, dipergunakan untuk berbagai bidang. Yaitu bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 9.745.867.600 atau 35 persen, bidang kesehatan sebesar Rp 15.210.536.600 atau 55 persen, Bidang Penegakan Hukum sebesar Rp 2.772.933.800 atau 10 persen.

"DBHCHT digunakan untuk berbagai tujuan yang beragam, salah satunya untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai seperti kegiatan ini. Untuk itu kepada peserta sosialiasi, dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sampai selesai, serta mari bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal di masyarakat, yang merugikan negara dan masyarakat," ujarnya.

Dengan dilaksanakan kegiatan sepeda santai dan senam sehat bersama, menurut Ircham, merupakan momentum untuk menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

"Marilah kita lakukan kegiatan pagi hari ini dengan baik. Karena dengan sepeda santai dan senam sehat bersama, kita dapat menjaga kebugaran dan kesehatan kita. Sehingga jiwa kita pun akan sehat pula. Seperti kata pepatah "Mens Sana in Corpore Sano" yang mengatakan di dalam tubuh yang sehat, terdapat jiwa yang kuat," ajaknya.

Karena imbuh Ircham, dengan membudayakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari, risiko terjangkitnya penyakit pun akan rendah.

"Syukurilah nikmat sehat dan karunia yang diberikan oleh Tuhan, untuk kita jaga dan pelihara dengan sebaik-baiknya,"pungkas Ircham menutup sambutan Bupati Kendal.

Narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Alfida Novi Sahara menjelaskan, rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri. Yaitu tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi.

Ditegaskan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Pasal 54 berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat satu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tandas Alfida.

"Kemudian Pasal 56 berbunyi, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," imbuhnya.

Sedangkan pihak pelaksana dari CV Mulya Berkah, Wahyu Widayanto mengatakan, peserta sepeda santai diikuti 700 peserta yang terdiri dari perwakilan OPD Pemkab Kendal, karyawan pabrik rokok/tembakau, para petani tembakau serta masyarakat umum.

"Peserta total ada 700, dengan rute, mulai dari lapangan Seplangen Sari Desa Karangayu Cepiring kemudian menuju Pantai Indah Kemangi di Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung," ujar Wiwid sapaan akrabnya.(HS)


Sumber : https://halosemarang.id/melalui-event-sepeda-santai-kampanye-gempur-rokok-ilegal-terus-digencarkan-pemkab-kendal





















BAGIKAN :