Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kabupaten Kendal
Tugas PPID
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
Fungsi PPID
Penyusunan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik;
Pengujian konsekuensi;
Penyelesaian sengketa Informasi Publik;
Pengembangan pengelolaan Informasi Publik;
Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik;
Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik;
Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik.
Wewenang PPID
Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian terhadap konsekuensi.
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk kategori dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Mengkoordinasikan pelayanan informasi dengan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang menjadi cakupan kerjanya.
Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala setidak-tidaknya 6 (enam) bulan sekali.