Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai Tembakau melalui Senam Massal..........

Kendal - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai Tembakau melalui Senam Massal, Minggu (25/9/2022) bertempat di Stadion Utama Kebondalem Kabupaten Kendal.
Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc beserta istri Wynne Frederica, Kepala Dinas Kepemudaaan Olahraga dan Pariwisata Kendal, Achmad Ircham Chalid, S.STP.,MH. dan diikuti oleh 600 orang lebih, terdiri dari pekerja pabrik rokok, para petani tembakau dan masyarakat umum lainnya.
Hadir sebagai narasumber, yaitu dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Semarang, Nur Haeni Hadayah, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, Setda Provinsi Jateng, dan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal, Achmad Ircham Chalid.
Dalam sambutannya, Bupati Kendal menyampaikan sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini, yang bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan tentang Cukai Tembaku, serta sebagai sarana media untuk memberikan informasi dan mengedukasi kepada masyarakat terkait dengan dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal di masyarakat.
"Tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Kendal tetap mendapatkan alokasi DBHCHT, yang akan dialokasikan pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Penegakkan Hukum dan Bidang Kesehatan.
Menurut Bupati Kendal, DBHCHT digunakan untuk berbagai tujuan yang beragam, salah satunya adalah untuk sosialisasi ketentuan dibidang cukai seperti kegiatan ini. Ia juga mucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Semarang dan semua pihak atas kehadiran, komitmen dan kerjasamanya.
Ia meminta kepada peserta sosialiasi, agar mengikuti kegiatan ini dengan baik sampai selesai, dan meminta untuk bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirya rokok ilegal di masyarakat, yang merugikan negara dan masyarakat.
"Saya juga menyambut baik kegiatan Senam Massal ini, merupakan momentum untuk menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat," terang Bupati Kendal.
Tak lupa Bupati Kendal juga menyampaikan, dengan senam dapat menjaga kebugaran dan kesehatan, Karena dengan pola hidup sehat, resiko terjangkitnya penyakit pun akan rendah.
Kepala Disporapar Kendal, Achmad Ircham Chalid dalam laporannya menyampaikan, maksud diselenggarakannya Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Cukai Tembakau melalui Senam Massal ini, selain untuk menarik minat masyarakat mengikuti Olahraga Senam dan Hiburan, juga sekaligus untuk mendapatkan informasi terkait dengan cukai tembakau.
"Adapun tujuannya kegiatan ini adalah sebagai media untuk memberikan informasi dan mengedukasi kepada masyarakat terkait dengan dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal terhadap penerimaan negara," tambah Achmad Ircham Chalid.
Diskominfo/HR
Sumber :
https://www.kendalkab.go.id/berita/id/20220925001/pemkab_kendal_sosialisasikan_uu_cukai_tembakau_kepada_masyarakat