Bidang Bagian

BIDANG PARIWISATA

2017-11-02 09:12:14
AHMAD SYAHRUL FALAH, S.Kom., MM.
AHMAD SYAHRUL FALAH, S.Kom., MM.

Bidang Pariwisata dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Pariwisata, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pariwisata.

 

Bidang Olahraga mempunyai fungsi:

a.)  perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata;

b.)  pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pariwisata;

c.)  pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang pariwisata;

d.)  pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pariwisata;

e.)  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pariwisata; dan

f.)    pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pariwisata.

 

(Bagian Kelima pasal 14 PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 94 TAHUN 2021)