Bidang
Pariwisata dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Pariwisata, mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan
teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan,
fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pariwisata.
Bidang
Olahraga mempunyai fungsi:
a.)
perumusan
kebijakan teknis di bidang pariwisata;
b.)
pengoordinasian
dan pelaksanaan kegiatan di bidang pariwisata;
c.)
pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang pariwisata;
d.)
pengelolaan
dan fasilitasi kegiatan di bidang pariwisata;
e.)
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pariwisata; dan
f.)
pelaksanaan
fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pariwisata.
(Bagian
Kelima pasal 14 PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 94 TAHUN 2021)