Bidang Bagian

Bidang Pariwisata

2017-11-02 09:12:14
Nama Pimpinan
KARTINI, S.STP., MM.

Bidang Pariwisata

Tugas

Bidang Pariwisata dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Pariwisata, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pariwisata.

Fungsi

Bidang Pariwisata mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pariwisata;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang pariwisata;
  4. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pariwisata;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pariwisata; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepada Dinas dibidang pariwisata.