Bidang Bagian

BIDANG KEPEMUDAAN

2016-06-09 10:53:40
RETNO KURNIAWAN, S.T., M.Si.
RETNO KURNIAWAN, S.T., M.Si.

Bidang Kepemudaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Kepemudaan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kepemudaan.

 

Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi:

a)    perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan;

b)    pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang kepemudaan;

c)    pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang kepemudaan;

d)    pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang kepemudaan;

e)    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kepemudaan; dan

f)     pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang kepemudaan.

 

(Bagian Ketiga pasal 10 PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 94 TAHUN 2021)