Bidang
Kepemudaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Kepemudaan, mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan
teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan,
fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kepemudaan.
Bidang
Kepemudaan mempunyai fungsi:
a)
perumusan
kebijakan teknis di bidang kepemudaan;
b)
pengoordinasian
dan pelaksanaan kegiatan di bidang kepemudaan;
c)
pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang kepemudaan;
d)
pengelolaan
dan fasilitasi kegiatan di bidang kepemudaan;
e)
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kepemudaan; dan
f)
pelaksanaan
fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang kepemudaan.
(Bagian
Ketiga pasal 10 PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 94 TAHUN 2021)