Sekretaris
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan
kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian,
pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan Keuangan
umum dan kepegawaian.
Bidang Kepemudaan
mempunyai fungsi:
a) perumusan kebijakan
teknis di bidang kesekretariatan;
b) pengoordinasian dan
pelaksanaan kegiatan di bidang kesekretariatan;
c) pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang kesekretariatan;
d) pengelolaan dan
fasilitasi kegiatan di bidang kesekretariatan;
e) pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang k kesekretariatan; dan
f) pelaksanaan fungsi
kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang kesekretariatan.
(Bagian Kedua pasal
7 PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 94 TAHUN 2021)