Sekretariat
Sekretaris
Tugas
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan umum dan kepegawaian.
Fungsi
Sekretaris mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;
- pengoordinasiandan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan kesekretariatan;
- pengelolaan dan fasilitasi kegiatan kesekretariatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang kesekretariatan.