Bidang Bagian

SEKRETARIAT

2016-06-11 14:29:25
-
-

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan Keuangan umum dan kepegawaian.

 

Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi:

a)    perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;

b)    pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesekretariatan;

c)    pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang kesekretariatan;

d)    pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang kesekretariatan;

e)    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang k kesekretariatan; dan

f)     pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang kesekretariatan.

 

(Bagian Kedua pasal 7 PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 94 TAHUN 2021)