Profil Instansi

TUGAS & FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN, OLAHARAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN KENDAL

 

 

TUGAS

Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.



FUNGSI

a)    perumusan kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;

b)    pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;

c)    pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;

d)    pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;

e)    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;

f)     pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata; dan

g)    pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata.