Profil Instansi

TUGAS & FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN, OLAHARAGA DAN PARIWISATA

KABUPATEN KENDAL

Tugas Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata

Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 78 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata

 

1. perumusan kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;
2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;
3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;
4. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan dibidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;
6. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata