TUGAS & FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN, OLAHARAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN KENDAL
TUGAS
Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas
Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga dan
pariwisata yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada
Daerah.
FUNGSI
a) perumusan kebijakan
di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;
b) pengoordinasian dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;
c) pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga, dan
pariwisata;
d) pengelolaan dan
fasilitasi kegiatan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;
e) pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan kegiatan di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;
f) pelaksanaan
administrasi Dinas di bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata; dan
g) pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati di bidang kepemudaan, olahraga, dan pariwisata.