Bidang Bagian

Bidang Olah Raga

2016-06-09 10:58:54
Nama Pimpinan
ALI SUPRIYANTO, S.Pd., M.Si.

Bidang Olahraga

Tugas

Bidang Olahraga dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Kepala Bidang Olahraga, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang olahraga.

Fungsi

Bidang Olahraga mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang olahraga;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang olahraga;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang olahraga;
  4. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang olahraga;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang olahraga; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang olahraga.