Bidang Bagian

BIDANG OLAHRAGA

2016-06-09 10:58:54
ZEN YUKRI ISWANDARU, S.Pd.
ZEN YUKRI ISWANDARU, S.Pd.

Bidang Olahraga dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Olahraga, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang olahraga.

 

Bidang Olahraga mempunyai fungsi:

a.)  perumusan kebijakan teknis di bidang olahraga;

b.)  pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang olahraga;

c.)  pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang olahraga;

d.)  pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang olahraga;

e.)  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang olahraga; dan

f.)    pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang olahraga..

 

(Bagian Keempat pasal 12 PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 94 TAHUN 2021)