Bidang
Olahraga dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Olahraga, mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian,
pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan
pelaporan kegiatan di bidang olahraga.
Bidang
Olahraga mempunyai fungsi:
a.)
perumusan
kebijakan teknis di bidang olahraga;
b.)
pengoordinasian
dan pelaksanaan kegiatan di bidang olahraga;
c.)
pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang olahraga;
d.)
pengelolaan
dan fasilitasi kegiatan di bidang olahraga;
e.)
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang olahraga; dan
f.)
pelaksanaan
fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang olahraga..
(Bagian
Keempat pasal 12 PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 94 TAHUN 2021)