Bidang Olahraga
Tugas
Bidang Olahraga dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Kepala Bidang Olahraga, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang olahraga.
Fungsi
Bidang Olahraga mempunyai fungsi: